Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24
Pengertian pajak penghasilan pasal 24
Jakarta - Wajib pajak terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dikenal dengan istilah word wide income.
Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 24 dan sebutkan subjek pajak PPh pasal 24?
Subjek & Objek PPh Pasal 24 Yang menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Yang menjadi objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Bagaimana cara perhitungan PPh pasal 24?
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
- Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp300.000.000.
- Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp800.000.000 = ...
- Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.
Apa yang dimaksud pajak penghasilan pasal 25?
Pajak Penghasilan Pasal 25 PPh 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penghasilan apa saja yang dapat dikenakan PPh 24?
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)
- Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
Apa manfaat PPh pasal 24 bagi negara?
Fungsi dari pemberlakuan PPh Pasal 24 ini adalah agar dapat mengurangi risiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri.
PPh pasal 24 dikatakan bahwa pajak boleh dikreditkan maksudnya dikreditkan itu pembayarannya secara kredit atau bagaimana?
Maksudnya, bukan berarti pajak tsb dapat dibayar secara kredit. Namun, maksud dari dikredikan itu sendiri adalah diperhitungkan/dikurangkan. Jadi kan PPh 24 itu pajak yang dibayarkan di luar negeri. Nah agar tidak terjadinya pembayaran pajak ganda, maka diperbolehkan kredit pajak.
Apakah PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia?
Jawab: Berdasarkan ketentuan Pasal 24 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh, diatur bahwa pajak yang dibayar dan terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang.
Mengapa pemerintah menetapkan PPh pasal 24 sebagai salah satu kredit pajak bagi Wajib Pajak?
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda. Karena Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri.
Apakah wajib pajak yang tinggal di Indonesia juga dikenakan PPh pasal 24?
Ya, bisa terkena pph pasal 24. Karena pph pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dikeluarkan ke luar negeri, yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki oleh Indonesia.
Bagaimana mekanisme pengkreditan PPh pasal 24?
PPh Pasal 24 dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia. Jumlah kredit pajak yang boleh dikreditkan paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
PPh itu apa sih?
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
PPh pasal 25 untuk siapa?
Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya. Angsuran pembayaran pajak yang merupakan PPh Pasal 25 tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi.
Mengapa perlu membayar PPh pasal 25 setiap bulan?
Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran. Tujuan adanya jenis pajak tersebut adalah untuk meringankan beban dari wajib pajak. Hal ini mengingat kredit pajak atau pajak yang terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Apakah PPh pasal 25 wajib?
Pengertian PPh Pasal 25 Sejatinya, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPH Pasal 25) adalah angsuran pajak yang wajib dibayarkan setiap bulannya guna meringankan beban pajak yang dihitung di tahun mendatang. Pembayaran PPh Pasal 25 sifatnya pun tidak bisa diwakilkan.
Siapa yang menjadi subjek PPh pasal 24?
Adapun yang menjadi subjek pajak dari PPh Pasal 24 ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Berapa jumlah maksimum kredit pajak yang diperbolehkan?
Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 295.625.000,00 lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri yaitu sebesar Rp 200.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar Rp 200.000.000,00.
Pajak penghasilan badan pasal berapa?
Pajak Penghasilan/PPh Pasal 29 Isinya mengenai pajak terutang suatu badan usaha.
Bagaimana jika kredit pajak lebih besar dari pajak terutang?
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, atau sebelum SPT tahunan
Bagaimana jika terjadi pengembalian atau pengurangan pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri?
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Post a Comment for "Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24"